Strategi Patroli Maritim Tanjung Balai dalam Menanggulangi Penyelundupan dan Perdagangan Gelap telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia. Tanjung Balai sebagai salah satu pelabuhan utama di Sumatera Utara menjadi pusat aktivitas perdagangan dan transportasi laut yang rentan terhadap kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan gelap.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai, Rudi Hidayat, strategi patroli maritim yang dilakukan di wilayah tersebut telah memberikan hasil yang positif dalam menekan kasus penyelundupan dan perdagangan gelap. “Kami terus melakukan patroli secara intensif di perairan Tanjung Balai untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ujar Rudi.
Selain itu, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tanjung Balai, Andi Prasetio, juga menambahkan bahwa kerjasama antara instansi terkait seperti TNI AL dan Polairud sangat penting dalam menjalankan strategi patroli maritim. “Kami bekerja sama dengan TNI AL dan Polairud untuk meningkatkan pengawasan di perairan Tanjung Balai guna mengurangi kasus penyelundupan dan perdagangan gelap,” kata Andi.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Maritim Studies Institute (IMSI), Muhamad Harsono, pentingnya strategi patroli maritim dalam menanggulangi penyelundupan dan perdagangan gelap di Tanjung Balai adalah untuk melindungi kepentingan negara serta mencegah kerugian ekonomi akibat aktivitas ilegal tersebut. “Dengan adanya patroli maritim yang intensif, diharapkan kasus penyelundupan dan perdagangan gelap dapat diminimalkan,” ujar Harsono.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Tanjung Balai, strategi patroli maritim yang dilakukan harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi dan taktik yang digunakan oleh para penyelundup dan pelaku perdagangan gelap. Dengan kerjasama yang baik antara instansi terkait serta dukungan masyarakat, diharapkan perairan Tanjung Balai bisa menjadi lebih aman dan terhindar dari aktivitas ilegal yang merugikan.