Regulasi

Bakamla Tanjung Balai menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan di laut serta penegakan hukum maritim. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Tanjung Balai antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan, serta menjaga kelestarian ekosistem laut. Bakamla Tanjung Balai bertugas untuk memastikan agar seluruh aktivitas maritim yang berlangsung di wilayah perairannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran kelautan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang pelayaran nasional dan internasional, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Bakamla Tanjung Balai berperan dalam pengawasan lalu lintas pelayaran di wilayah perairannya untuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran terkait peraturan pelayaran dan untuk menghindari potensi kecelakaan laut.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
    Meskipun fokusnya pada sektor penerbangan, regulasi ini juga berperan dalam pengaturan keamanan ruang udara atas laut, yang menjadi bagian dari tanggung jawab Bakamla Tanjung Balai dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan wilayah perairan Tanjung Balai.
  4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Pencemaran Laut
    Regulasi ini mengatur tentang tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut. Bakamla Tanjung Balai memiliki peran penting dalam melakukan patroli dan pengawasan untuk mendeteksi dan mencegah pencemaran laut yang dapat merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat pesisir.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla RI, termasuk Bakamla Tanjung Balai, dalam menjalankan pengawasan, penegakan hukum, dan penanggulangan ancaman yang ada di laut. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi operasional Bakamla Tanjung Balai dalam melaksanakan tugas keamanan maritim.
  6. Peraturan Bakamla RI No. 03 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengawasan Laut dan Penegakan Hukum Maritim
    Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di seluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk di wilayah Tanjung Balai. Bakamla Tanjung Balai wajib mematuhi peraturan ini dalam setiap tindakan dan operasi yang dilakukan.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Bakamla Tanjung Balai memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait illegal fishing yang merusak sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan.
  8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Alat Tangkap Ilegal
    Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap alat tangkap ikan ilegal yang dapat merusak lingkungan laut dan merugikan ekonomi maritim. Bakamla Tanjung Balai berperan aktif dalam penindakan terhadap praktik illegal fishing yang melanggar peraturan ini.

Regulasi-regulasi ini menjadi dasar bagi Bakamla Tanjung Balai dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan laut, serta melindungi ekosistem maritim di wilayah Tanjung Balai. Melalui penerapan regulasi yang ketat, Bakamla Tanjung Balai berupaya menciptakan perairan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.